Berikut adalah daftar istilah penting terkait perumahan, permukiman, dan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang digunakan dalam SIAP Lumajang:
Istilah | Definisi | Dasar Hukum |
---|---|---|
Drainase | Sistem saluran buangan air hujan dan air limbah untuk mencegah genangan dan banjir. | PP No. 12 Tahun 2021 Pasal 1 angka 18 |
Hak Guna Bangunan (HGB) | Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu. | UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 35 |
Laporan Aduan | Penyampaian informasi dari masyarakat kepada pemerintah terkait permasalahan perumahan atau PSU. | UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
Lokasi Prioritas | Titik perumahan atau kawasan permukiman yang ditetapkan pemerintah sebagai prioritas penanganan berdasarkan jumlah aduan masyarakat dan urgensi masalah. | UU No. 1 Tahun 2011 |
Monev PSU | Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kondisi PSU yang telah dibangun pengembang. | PP No. 12 Tahun 2021 Pasal 73 |
Pengembang Perumahan | Badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. | UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 angka 18 |
Penyerahan PSU | Proses pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan. | Permendagri No. 9 Tahun 2009 |
Perumahan | Sekelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. | UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 angka 2 |
Permukiman | Bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan dan memiliki penunjang kehidupan. | UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 angka 1 |
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) | Izin untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai rencana tata ruang. | PP No. 16 Tahun 2021 |
PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) | Fasilitas untuk mendukung perumahan agar berfungsi secara layak, meliputi jalan, drainase, RTH, listrik, air, dll. | UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 angka 23 |
Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Area terbuka berupa taman, lapangan, atau jalur hijau yang berfungsi ekologis, sosial, budaya, dan estetika. | UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 29 |
Sertifikat Hak Milik (SHM) | Bukti kepemilikan hak penuh atas tanah dan bangunan. | UU No. 5 Tahun 1960 |
Siteplan | Rencana tata letak perumahan yang disetujui pemerintah daerah sebagai acuan pembangunan. | PP No. 12 Tahun 2021 Pasal 49 |
Verifikasi Lapangan | Pemeriksaan langsung di lokasi oleh pemerintah untuk memastikan kondisi sesuai laporan masyarakat. | PP No. 12 Tahun 2021 Pasal 76 |