📖 Glosarium SIAP

Berikut adalah daftar istilah penting terkait perumahan, permukiman, dan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang digunakan dalam SIAP Lumajang:

Istilah Definisi Dasar Hukum
Drainase Sistem saluran buangan air hujan dan air limbah untuk mencegah genangan dan banjir. PP No. 12 Tahun 2021 Pasal 1 angka 18
Hak Guna Bangunan (HGB) Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu. UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 35
Laporan Aduan Penyampaian informasi dari masyarakat kepada pemerintah terkait permasalahan perumahan atau PSU. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Lokasi Prioritas Titik perumahan atau kawasan permukiman yang ditetapkan pemerintah sebagai prioritas penanganan berdasarkan jumlah aduan masyarakat dan urgensi masalah. UU No. 1 Tahun 2011
Monev PSU Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kondisi PSU yang telah dibangun pengembang. PP No. 12 Tahun 2021 Pasal 73
Pengembang Perumahan Badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 angka 18
Penyerahan PSU Proses pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan. Permendagri No. 9 Tahun 2009
Perumahan Sekelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 angka 2
Permukiman Bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan dan memiliki penunjang kehidupan. UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 angka 1
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Izin untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai rencana tata ruang. PP No. 16 Tahun 2021
PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) Fasilitas untuk mendukung perumahan agar berfungsi secara layak, meliputi jalan, drainase, RTH, listrik, air, dll. UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 angka 23
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Area terbuka berupa taman, lapangan, atau jalur hijau yang berfungsi ekologis, sosial, budaya, dan estetika. UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 29
Sertifikat Hak Milik (SHM) Bukti kepemilikan hak penuh atas tanah dan bangunan. UU No. 5 Tahun 1960
Siteplan Rencana tata letak perumahan yang disetujui pemerintah daerah sebagai acuan pembangunan. PP No. 12 Tahun 2021 Pasal 49
Verifikasi Lapangan Pemeriksaan langsung di lokasi oleh pemerintah untuk memastikan kondisi sesuai laporan masyarakat. PP No. 12 Tahun 2021 Pasal 76